Khozinuddin Desak DPR Tindak Lanjuti Aduan Pemakzulan Gibran melalui Mekanisme Konstitusional

Bagikan
Khozinuddin Desak DPR Tindak Lanjuti Aduan Pemakzulan Gibran melalui Mekanisme Konstitusional

Suarabersama – Advokat Ahmad Khozinuddin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti aduan terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme konstitusional. Ia menilai DPR tidak perlu memulai proses dengan menggunakan hak angket apabila persoalan yang dipermasalahkan dinilai telah melalui pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Khozinuddin menyampaikan pandangan tersebut ketika mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan pengaduan mengenai persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi objek gugatan di MK.

Menurut Khozinuddin, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai langkah untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Ia berpendapat bahwa dokumen dan pertimbangan dalam perkara yang telah diperiksa MK dapat menjadi bahan bagi parlemen untuk menilai langkah selanjutnya.

Khozinuddin juga menyebut pihaknya telah menyertakan dokumen putusan MK dalam berkas pengaduan. Ia berharap DPR memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk menjelaskan dasar argumentasi yang disampaikan.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat pihak pengadu. Keputusan mengenai tindak lanjut laporan dan penggunaan hak konstitusional DPR tetap berada dalam kewenangan lembaga terkait sesuai peraturan yang berlaku.

Polemik ini berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Dalam menyikapi persoalan tersebut, penting untuk membedakan antara argumentasi para pemohon, pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan, dan amar putusan yang secara resmi menetapkan hasil perkara.

Proses pemberhentian presiden atau wakil presiden juga memiliki ketentuan konstitusional tersendiri. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta tahapan pemberhentian, termasuk peran DPR, MK, dan MPR.

Karena itu, tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan hukum, kewenangan setiap lembaga negara, serta bukti yang relevan. Mekanisme yang sesuai konstitusi menjadi penting agar persoalan politik dan hukum dapat ditangani secara tertib.

Perkembangan aduan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait sikap DPR dalam menilai laporan dan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.