JAKARTA, suarabersama.com – Usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI untuk menelusuri polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi. Sebagian pihak mendorong pemeriksaan lintas lembaga, sementara pihak lain menilai persoalan tersebut cukup ditangani melalui Komisi II DPR.
Wacana ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Sejumlah anggota DPR menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut untuk memperoleh kejelasan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo atau Edo, termasuk pihak yang mendukung pembentukan pansus. Menurut dia, apabila masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan kepastian, lembaga negara berwenang perlu melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Edo juga mengingatkan bahwa Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam kondisi tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan pansus tidak otomatis berarti DPR telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Gibran. Setiap langkah tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.
PDIP dorong penelusuran lebih luas
Dukungan terhadap pemeriksaan menyeluruh juga disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Sitorus.
Deddy menilai penelusuran tidak seharusnya terbatas pada pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, pemeriksaan perlu menjangkau kementerian terkait serta institusi pendidikan yang pernah diikuti Gibran di Singapura dan Australia.
Ia berpandangan, keterangan dari lembaga pendidikan dapat membantu menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Penelusuran juga perlu membedakan sertifikat kehadiran, ijazah, dan dokumen penyetaraan pendidikan karena masing-masing memiliki fungsi administratif berbeda.
Dengan pemeriksaan yang lebih luas, Deddy berharap proses pencalonan dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.
Golkar pilih jalur Komisi II
Berbeda dengan PKB dan PDIP, Fraksi Partai Golkar belum melihat kebutuhan untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Anggota DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai Komisi II dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Doli, pemanggilan melalui komisi terkait sudah dapat menjadi sarana meminta penjelasan dari penyelenggara pemilu mengenai proses pencalonan tersebut.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa perdebatan di DPR bukan hanya menyangkut penting atau tidaknya penelusuran lanjutan, tetapi juga mekanisme yang dianggap paling tepat. Pendukung pansus menginginkan pemeriksaan lintas lembaga, sedangkan Golkar memilih memanfaatkan jalur pengawasan melalui komisi yang membidangi urusan pemilu.
Demokrat dan NasDem masih menunggu
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Partai NasDem belum menetapkan sikap resmi mengenai usulan pembentukan pansus.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyatakan partainya belum membahas usulan tersebut secara khusus dan masih menunggu arahan pimpinan. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, juga menyebut partainya masih menghimpun masukan dari pengurus daerah sebelum menentukan keputusan di tingkat pusat.
Belum adanya kesepakatan antarfaksi membuat peluang pembentukan pansus masih bergantung pada perkembangan pembahasan politik di DPR.
Di sisi lain, polemik ini menuntut kehati-hatian agar proses pengawasan tidak mendahului kesimpulan hukum. Jika penelusuran dilanjutkan, DPR perlu memastikan mekanisme yang dipilih memiliki dasar kewenangan yang jelas, mengutamakan bukti, dan tetap menghormati prosedur konstitusional.
Dengan demikian, arah pembahasan selanjutnya akan ditentukan oleh sikap fraksi-fraksi serta penilaian DPR mengenai kebutuhan dan kewenangan pemeriksaan lanjutan. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.