Temuan di Lapas Cibinong Jadi Perhatian, Pemerintah dan DPR Perkuat Pengawasan

Temuan di Lapas Cibinong Jadi Perhatian, Pemerintah dan DPR Perkuat Pengawasan

Suarabersama— Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan tata kelola lembaga pemasyarakatan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik dan pembinaan warga binaan berlangsung sesuai aturan.

Dalam sidak yang dilakukan pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai memiliki karakteristik berbeda dari fasilitas lapas pada umumnya. Temuan tersebut mencakup area hunian dengan sejumlah fasilitas seperti ruang tamu, dapur, televisi, dan kulkas. Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain di kawasan tersebut.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pelayanan publik sehingga proses pengawasan perlu diberikan ruang sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemeriksaan tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Pengawasan terhadap kondisi lapas juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas terkait pemasyarakatan. Komisi XIII menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai temuan di Lapas Cibinong sekaligus membahas langkah perbaikan yang diperlukan.

Sementara itu, jajaran Ditjenpas Jawa Barat mengambil langkah pendalaman terhadap kondisi yang ditemukan. Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bahwa lokasi yang didatangi Ombudsman merupakan area asimilasi dan edukasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa temuan hasil pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan semata, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Koordinasi antara Ombudsman, DPR, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Penguatan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan lapas sekaligus menjaga agar proses pembinaan warga binaan berjalan secara tertib. Pemerintah juga memiliki ruang untuk melakukan evaluasi internal dan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

Dengan adanya tindak lanjut dari berbagai lembaga, temuan di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi tata kelola pemasyarakatan. Upaya tersebut sejalan dengan kebutuhan menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, profesional, dan mampu memberikan pelayanan sesuai ketentuan kepada seluruh warga binaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − one =