Suarabersama — Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati hasil pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembicaraan tingkat I yang melibatkan Banggar DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (24/9/2026). Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2026 untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah dan Banggar DPR menyepakati postur RAPBN 2027 dengan defisit sebesar Rp671,16 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.435,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun.
Belanja negara tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. Adapun belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp1.556,89 triliun serta belanja non-kementerian/lembaga sebesar Rp1.814,36 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar DPR RI atas dukungan serta kontribusi dalam proses pembahasan RAPBN 2027. Sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan fiskal dapat merespons kebutuhan pembangunan sekaligus menghadapi dinamika perekonomian global.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan fiskal 2027 tetap diarahkan agar ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Dengan pendekatan tersebut, APBN diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kesepakatan RAPBN 2027 juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal. Defisit sebesar 2,40 persen terhadap PDB menunjukkan adanya perhatian terhadap pengelolaan anggaran agar tetap terukur, sementara belanja negara tetap diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Dengan berlanjutnya pembahasan ke tingkat II, Pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses penyusunan APBN 2027 melalui mekanisme konstitusional. Penguatan koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan APBN menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

