KSAD Maruli Tegaskan TNI AD Tak Lindungi Prajurit yang Diduga Terlibat Judi Online

Bagikan
KSAD Maruli Tegaskan TNI AD Tak Lindungi Prajurit yang Diduga Terlibat Judi Online
Foto: CNBC

JAKARTA, Suarabersama.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyayangkan dugaan penggunaan rumah dinas TNI Angkatan Darat sebagai tempat operasional perjudian daring atau online. Ia menilai peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AD.

“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).

Maruli menegaskan bahwa TNI AD menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring. Ia juga membenarkan adanya prajurit yang ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya karena diduga menyewakan rumah dinas untuk kegiatan ilegal tersebut.

Menurut Maruli, institusi TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik melanggar hukum.

“Kita pastikan enggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa seorang prajurit TNI telah ditahan Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi operasional judi daring.

“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Prajurit yang ditahan tersebut disebut bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta. Nas menyatakan bahwa Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam aktivitas perjudian daring.

Kasus ini terungkap setelah TNI AD menemukan dugaan operasional judi daring di salah satu rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, pada Minggu (4/10).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.

Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal. Hingga kini, aparat masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat serta aktivitas yang berlangsung di rumah dinas tersebut.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin dan hukum di lingkungan TNI. Pemeriksaan terhadap prajurit yang bersangkutan diharapkan dapat mengungkap peran masing-masing pihak serta memberikan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas. ANNA

Lebih banyak dari Bencana

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 8 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.