Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti, Pemerintah Perkuat Pengawasan Lapas Cibinong

Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti, Pemerintah Perkuat Pengawasan Lapas Cibinong

Suarabersama — Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menyoroti sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang terlihat seperti kompleks hunian serta menemukan berbagai fasilitas di dalam salah satu bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi bahwa kawasan yang dimaksud merupakan area asimilasi dan edukasi yang di dalamnya terdapat sejumlah rumah dinas jabatan. Penjelasan ini menjadi bagian dari pendalaman pemerintah untuk mencocokkan fungsi bangunan, status penggunaannya, serta fasilitas yang berada di dalamnya.

Pihak Lapas Cibinong kemudian memberikan kesempatan kepada media untuk melihat langsung kondisi sejumlah rumah dinas. Dari hasil peninjauan, rumah-rumah tersebut berada dalam kompleks tersendiri dan digunakan oleh pejabat maupun petugas Lapas Cibinong.

Salah satu rumah yang diperiksa diketahui memiliki fasilitas rumah tangga seperti sofa, kompor, kulkas, televisi, tempat tidur, dan lemari. Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong Deni Sugiarto menyatakan bahwa perlengkapan seperti televisi, AC, dan kulkas merupakan milik pribadi penghuni. Pihak lapas memberikan bangunan sebagai fasilitas rumah dinas.

Klarifikasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan. Pemerintah tetap melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang disampaikan Ombudsman. Jika nantinya ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan atau terdapat pelanggaran oleh petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kemenimipas untuk memperkuat keamanan, ketertiban, pemenuhan hak warga binaan, serta pembinaan kemandirian. Dalam pelaksanaan program pemasyarakatan 2026, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan pembinaan warga binaan memberikan manfaat nyata.

Keterbukaan pemerintah dalam memberikan akses kepada media untuk melihat langsung kondisi lapangan juga menjadi bagian dari proses klarifikasi. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mempersilakan media melakukan peliputan langsung agar kondisi fasilitas yang ditemukan dapat dilihat secara terbuka.

Dengan demikian, temuan di Lapas Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi untuk semakin memperkuat pengawasan internal maupun eksternal. Pemerintah menunjukkan bahwa setiap informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dapat diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi.

Penguatan pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga integritas jajaran pemasyarakatan sekaligus memastikan seluruh fasilitas dan pelayanan di lapas digunakan sesuai fungsi serta aturan. Upaya korektif yang dilakukan pemerintah juga menjadi bagian dari pembenahan berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 7 =