Mantan Mendag Ungkap Pandangannya soal Investasi Singapura dan Pemanfaatan Sumber Daya RI

Bagikan
Mantan Mendag Ungkap Pandangannya soal Investasi Singapura dan Pemanfaatan Sumber Daya RI
Foto: Kemendag

Jakarta, Suarabersama.com – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Singapura yang menurut pandangannya belum berlangsung secara setara. Ia mengaitkan penilaiannya dengan pernyataan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam acara May Day Rally pada 2015 mengenai posisi Singapura sebagai investor asing terbesar di Indonesia.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Lutfi menyertakan cuplikan pernyataan Lee tersebut. Lutfi mengaku tersinggung karena menilai pernyataan itu mencerminkan cara Singapura memandang posisi Indonesia dalam hubungan ekonomi kedua negara.

“Sampai hari ini saya masih ingat betul dan terus terang saya tersinggung karena sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM), saya mengerti bagaimana negara kita dipandang seperti negara peminta-minta oleh Singapura,” kata Lutfi, dikutip Selasa (27/10/2026).

Lutfi mengakui Singapura telah menjadi salah satu investor asing terbesar di Indonesia selama bertahun-tahun. Namun, menurut dia, posisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memandang Indonesia lebih rendah dalam hubungan bilateral.

Ia juga menyoroti hubungan antara perkembangan ekonomi Singapura dan pemanfaatan sumber daya Indonesia. Dalam konteks tersebut, Lutfi mempertanyakan efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty serta menyinggung dugaan praktik transfer pricing yang menurutnya berpotensi memengaruhi penerimaan pajak Indonesia.

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) merupakan kesepakatan antara Indonesia dan negara mitra untuk mengatur hak pemajakan, mencegah pengenaan pajak berganda, serta mendukung kepastian perpajakan dalam kegiatan ekonomi lintas negara.

Sementara itu, transfer pricing merupakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktik tersebut dapat menjadi persoalan apabila digunakan untuk menggeser keuntungan ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah sehingga mengurangi kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan.

Lutfi Beri Ilustrasi Transaksi Komoditas Indonesia

Lutfi menilai posisi Singapura sebagai pusat kantor pusat perusahaan atau headquarter dan pedagang global atau global trader perlu dicermati dalam konteks transaksi bisnis lintas negara.

Untuk menggambarkan pandangannya, ia mencontohkan transaksi perusahaan yang menambang timah dan batu bara atau mengolah kelapa sawit di Indonesia. Menurut ilustrasi yang disampaikannya, komoditas dari Indonesia dapat dijual terlebih dahulu kepada perusahaan terafiliasi di Singapura sebelum dipasarkan kembali ke pembeli global.

“Dari Indonesia, barang itu dia jual dulu ke perusahaan kertasnya sendiri di Singapura seharga 100 dolar AS. Begitu sampai di Singapura, perusahaan kertasnya tadi menjual barang yang sama ke pasar dunia seharga 250 dolar AS,” ujar Lutfi.

Dalam ilustrasi tersebut, Lutfi menilai selisih harga transaksi berpotensi membuat sebagian keuntungan tercatat di Singapura, bukan di Indonesia. Jika praktik semacam itu digunakan untuk mengalihkan laba secara tidak semestinya, penerimaan pajak Indonesia berpotensi terdampak.

Menurut dia, penerimaan pajak yang optimal penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional, termasuk pembangunan sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur jalan.

Meski demikian, ilustrasi harga yang disampaikan Lutfi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran perpajakan. Penilaian terhadap suatu transaksi memerlukan pemeriksaan atas hubungan antarpihak, kewajaran harga, fungsi ekonomi masing-masing perusahaan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Singgung Phantom FDI dan Dugaan Round Tripping

Lutfi turut menyinggung istilah Phantom Foreign Direct Investment atau investasi asing langsung semu yang dibahas dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF). Ia mengaitkan konsep tersebut dengan dugaan perputaran kembali modal yang berasal dari Indonesia melalui entitas di Singapura.

Praktik yang dikenal sebagai round tripping terjadi ketika modal yang berasal dari suatu negara dialirkan ke luar negeri, kemudian kembali masuk ke negara asal melalui struktur atau entitas yang membuatnya tampak sebagai investasi asing.

Menurut Lutfi, mekanisme tersebut dapat menyebabkan dana yang bersumber dari aktivitas ekonomi Indonesia tercatat sebagai investasi asing ketika kembali masuk ke Tanah Air.

Ia juga mengklaim bahwa Singapura memperoleh keuntungan hingga Rp4.000 triliun melalui mekanisme yang disorotnya. Selain itu, ia menyebut tiga perusahaan kelapa sawit dari Singapura yang tercatat di Bursa Efek Singapura memperoleh keuntungan sekitar Rp700 triliun hingga Rp800 triliun.

Angka-angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Lutfi dalam video yang diunggahnya. Materi yang tersedia belum menyertakan rincian perhitungan maupun dokumen pendukung yang cukup untuk memverifikasi besaran keuntungan, aliran modal, dan potensi kerugian pajak yang dimaksud.

Pernyataan Lutfi kembali menyoroti pentingnya transparansi transaksi lintas negara, pengawasan perpajakan, dan evaluasi kebijakan untuk memastikan Indonesia memperoleh hak penerimaan negara secara proporsional. Namun, dugaan praktik yang disampaikan tetap perlu dibedakan dari pelanggaran yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan atau proses hukum. ANNA

Lebih banyak dari EKONOMI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 5 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.