Suarabersama – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengungkap sejumlah keterangan penting. Salah satunya disampaikan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho mengenai komunikasinya dengan Febrie terkait perkara korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026), Ferry mengaku pernah menceritakan perkara Harvey kepada Febrie. Namun, menurut kesaksiannya, Febrie meminta agar dirinya tidak ikut campur dalam urusan hukum tersebut.
Keterangan itu muncul ketika jaksa mendalami kebiasaan Ferry melaporkan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kantor hukumnya kepada Febrie. Persidangan juga membahas komunikasi Ferry mengenai perkara lain, termasuk kasus yang melibatkan Tan Kian dan Jemy Sutjiawan.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk mengungkap hubungan antarpihak serta mendalami perkara yang sedang disidangkan. Setiap keterangan saksi selanjutnya akan diuji melalui pertanyaan jaksa, penasihat hukum, dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum dan integritas aparat. Oleh sebab itu, proses persidangan yang terbuka dan objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di pengadilan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan perkara secara cermat dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.