JAKARTA, suarabersama.com – Polri meminta seluruh pimpinan satuan kewilayahan menjadikan insiden penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bahan evaluasi. Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat pentingnya menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan memperhatikan aspek etika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara khusus mengingatkan para kapolres, kapolresta, kapolrestro, hingga kapolrestabes agar mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.
“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini,” kata Isir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Isir, seorang pimpinan kepolisian harus mampu memastikan setiap pelaksanaan tugas di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan. Hal itu terutama berlaku dalam kegiatan penegakan hukum yang membutuhkan pertimbangan matang.
Ia menegaskan, aspek proporsionalitas dan etika harus menjadi perhatian agar tindakan kepolisian tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Terlebih tadi ketika pelaksanaan penegakan hukum proporsional dan etika berbagai aspek, harus bisa kemudian dikalkulasi, dicermati dengan matang,” ujarnya.
Kapolres Sukoharjo Dimutasi dan Diperiksa
Sebagai tindak lanjut atas keluhan terkait penggeledahan tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena (ADS) telah dimutasi dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Ia juga menjalani evaluasi dan pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“AKBP ADS dilakukan mutasi dan dilakukan evaluasi dan proses pemeriksaan,” kata Isir.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sebelumnya, Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Upaya penyidikan itu kemudian berlanjut pada penggeledahan, termasuk di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Namun, kegiatan tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah santri dan pengasuh pesantren.
Menanggapi kondisi di lokasi, Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan personel polisi wanita saat kegiatan berlangsung di area yang ditempati santri perempuan. Pelaksanaan kegiatan juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.