Suarabersama – Mabes Polri mengambil langkah evaluasi internal menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatan masing-masing dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Keempat personel tersebut terdiri dari Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA-PPO Ipda RAP. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pimpinan Polri dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan perlindungan masyarakat.
Polri juga menyampaikan keprihatinan serta penyesalan atas dampak psikologis yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pesantren. Institusi kepolisian menegaskan penghormatan terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak umat.
Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada September 2026. Namun, pelaksanaannya mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Melalui pemeriksaan Propam, Polri berupaya memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku. Langkah evaluasi ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan internal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan hukum.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.