Suarabersama – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan empat ijazah pendidikannya dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dokumen yang diperlihatkan meliputi ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan ijazah S1. Penunjukan dokumen tersebut berlangsung saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang salah satu terdakwanya adalah Roy Suryo.
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa keputusannya tidak menunjukkan ijazah sejak awal didasarkan pada keyakinan bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui forum resmi. Ia menilai memperlihatkan dokumen dalam forum biasa belum tentu mengakhiri polemik.
Jokowi juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan dua kali imbauan melalui penasihat hukumnya serta upaya membuka kesempatan penyelesaian melalui kesepakatan perdamaian.
Setelah menunjukkan dokumen tersebut, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara kepada majelis hakim. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan tudingan yang telah berkembang di masyarakat.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian yang perlu mengedepankan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.