Yusril Ungkap Bukti Awal Indikasi Makar dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

Bagikan
Yusril Ungkap Bukti Awal Indikasi Makar dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
Foto: Istimewa

Suarabersama.com – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan bukti awal yang mengindikasikan dugaan tindak pidana makar dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidik kini terus mendalami temuan tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Yusril menjelaskan, indikasi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.

“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril saat jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Ia menambahkan, proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan penerapan ketentuan hukum, baik dari aspek hukum acara pidana maupun hukum materiil. Pemerintah ingin perkara tersebut diungkap secara utuh agar tidak menimbulkan kesan penyelesaian yang setengah-setengah.

“Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ucapnya.

“kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu jenderal berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Mereka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut terungkap berdasarkan laporan terkait dugaan penyadapan yang berlangsung pada periode 2025–2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan- penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam prosesnya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Oktober 2026, salah satu tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Petugas yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 8?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.