DELAPAN PARPOL NONPARLEMEN DORONG PEMBAHARUAN PEMILU, USUL AMBANG BATAS 1 PERSEN

DELAPAN PARPOL NONPARLEMEN DORONG PEMBAHARUAN PEMILU, USUL AMBANG BATAS 1 PERSEN

Suarabersama — Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan gagasan pembaruan aturan Pemilu melalui penyusunan naskah akademik sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Naskah akademik setebal sekitar 200 halaman tersebut memuat 30 isu kepemiluan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 1 persen.

Delapan partai yang tergabung dalam GKSR terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Penyusunan gagasan tersebut dilakukan melalui rangkaian diskusi dengan sejumlah tokoh dan pegiat kepemiluan.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyampaikan bahwa naskah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembanding dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu yang sedang berjalan di DPR. Usulan tersebut juga mencakup sejumlah perubahan terkait mekanisme verifikasi partai politik.

Dalam konteks pembahasan regulasi Pemilu, DPR menyatakan berbagai pandangan dari partai politik, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen, akan ditampung sebagai bahan kajian Komisi II DPR RI.

Adapun parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara nasional yang menjadi syarat bagi partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024 adalah 4 persen berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Usulan dari GKSR menjadi bagian dari dinamika pembahasan sistem kepemiluan menjelang Pemilu 2029. Proses tersebut memberikan ruang bagi berbagai unsur politik untuk menyampaikan pandangan mengenai desain sistem Pemilu yang akan diterapkan.

Dengan adanya penyampaian gagasan dari partai parlemen maupun nonparlemen, pembahasan regulasi Pemilu diharapkan dapat berlangsung secara terbuka, konstitusional, dan mempertimbangkan berbagai aspirasi dalam sistem demokrasi Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + eleven =