DPR DORONG KEPASTIAN ATURAN PAJAK E-COMMERCE, UMKM KECIL PERLU PERLINDUNGAN

DPR DORONG KEPASTIAN ATURAN PAJAK E-COMMERCE, UMKM KECIL PERLU PERLINDUNGAN

Suarabersama — Komisi XI DPR RI mendorong pemerintah segera memperjelas aturan teknis pemungutan pajak melalui platform e-commerce agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga ruang pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang mengatur secara rinci subjek, objek, tarif, hingga mekanisme koreksi apabila terjadi pembatalan transaksi. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Menurut Marwan, kejelasan batas omzet menjadi salah satu aspek penting agar penerapan kebijakan perpajakan digital tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi pedagang kecil.

Pemerintah sendiri telah memberikan batas perlindungan bagi pedagang kecil. Direktorat Jenderal Pajak memastikan pedagang dengan omzet atau peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Dengan adanya batas tersebut, kebijakan perpajakan sektor digital diarahkan agar tetap memperhatikan kondisi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan. Pemerintah juga dapat memperoleh data transaksi yang lebih tertata sekaligus memperkuat kesetaraan perlakuan antara perdagangan digital dan konvensional.

Selain batas omzet, DPR menyoroti pentingnya integrasi data antara penyelenggara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem yang akurat dan aman dinilai penting untuk menjaga transparansi sekaligus perlindungan data wajib pajak.

DPR juga mendorong adanya sosialisasi dan simulasi teknis sebelum penerapan penuh. Langkah tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Penguatan aturan perpajakan digital pada akhirnya diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi digital, sehingga penerimaan negara meningkat tanpa menghambat perkembangan UMKM dan perdagangan berbasis teknologi.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 4 =