Suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya persoalan regulasi yang dinilai turut menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang memiliki kawasan gambut.
Prabowo menyebut masih terdapat delapan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten yang memberikan ruang untuk pembakaran lahan dalam luasan tertentu. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut dapat menjadi celah yang menyulitkan upaya pengendalian ketika kebakaran meluas.
“Masih ada delapan Perda di kabupaten. Bayangkan yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar dua hektare, which is menurut saya complete nonsense bahwa satu orang boleh bakar dua hektare. Kalau dia bakar dua hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran,” ucapnya saat berdiskusi bersama jajaran akademisi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Atas temuan tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap regulasi daerah yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pencegahan dan penanganan bencana lingkungan.
“Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” ujarnya.
Selain melakukan pembenahan terhadap regulasi, pemerintah juga menempatkan penegakan hukum terhadap korporasi sebagai bagian penting dalam menangani persoalan karhutla.
Prabowo memastikan proses penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang.
“Kita akan selidiki terus korporasi-korporasi yang melakukan pembakaran sengaja. Yang pertama kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah melakukan evaluasi penanganan karhutla di kawasan gambut bersama para pakar dan akademisi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat strategi pencegahan dan penanganan bencana ekologis di masa mendatang.
Pemerintah kini menghadapi dua agenda utama, yakni memperbaiki regulasi yang dinilai membuka celah pembakaran lahan serta memastikan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja berjalan sesuai ketentuan.(hni)

