Suarabersama — Kepolisian Daerah Papua Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.
Yanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di kawasan Pegunungan Arfak pada 18 Juli 2026. Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga kemudian melakukan pencarian hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 27 Juli 2026.
Pada 31 Agustus 2026, kepolisian meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana. Penyidik kemudian mendalami keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, serta barang bukti yang telah diamankan. Saat itu sebanyak 23 saksi telah diperiksa.
Perkembangan signifikan terjadi pada 26 September 2026. Polda Papua Barat menetapkan D dan P sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai telah terpenuhi.
Keduanya disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Papua Barat menyatakan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan proses penyidikan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik. Masyarakat juga diimbau tidak membuat spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dengan perkembangan tersebut, penanganan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.

