Kewajiban Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diperpanjang hingga 2028

Bagikan
Kewajiban Sertifikasi Halal Sejumlah Produk Diperpanjang hingga 2028

Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari pelaku usaha dan industri.

Perubahan jadwal itu dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sebagian ketentuan sertifikasi halal tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah membutuhkan waktu tambahan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring, dikutip Minggu (18/10/2026).

UMK Mendapat Tambahan Waktu

Salah satu kelompok yang mendapat perpanjangan adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi kelompok tersebut ditunda hingga 17 Oktober 2028.

Artinya, ketentuan tersebut mulai memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2028.

Perpanjangan serupa diberikan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal produk impor akan berlaku mulai 18 Oktober 2028, antara lain dengan mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Sejumlah Produk Industri Juga Diperpanjang

Pemerintah juga memberikan tambahan waktu untuk sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki batas penahapan hingga 2026.

Kelompok tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan.

Untuk kategori tersebut, masa penahapan sertifikasi halal diperpanjang sampai 17 Oktober 2028.

Namun, pemerintah tidak menyamaratakan seluruh produk dengan batas waktu yang sama. Beberapa kategori obat tetap memiliki tenggat berbeda.

Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap melalui masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang tidak termasuk psikotropika mendapatkan batas waktu hingga 17 Oktober 2034.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Aturan Teknis Ikut Disesuaikan

Seiring perubahan jadwal, pemerintah akan menyesuaikan sejumlah aturan pelaksana PP Nomor 42 Tahun 2024.

Pemerintah juga menyatakan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia akan dicabut.

Meski jadwal sejumlah kewajiban diperpanjang, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi komitmen terhadap sistem jaminan produk halal.

Perpanjangan masa penahapan diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan, sekaligus menjaga kepastian usaha dan kelancaran perdagangan.

Kebijakan itu juga diharapkan dapat mendukung penguatan daya saing industri halal Indonesia di tengah perkembangan pasar halal global.

Kewajiban sertifikasi halal sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut, antara lain melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam proses penyesuaian kebijakan tersebut, pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga terkait, BPJPH, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai kesiapan ekosistem nasional. (kls)

Lebih banyak dari IDEOLOGI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 9 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.