Jakarta, suarabersama.com – Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya dalam memerangi penyebaran paham radikalisme dan terorisme melalui media sosial. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil menutup sejumlah grup media sosial yang terindikasi menyebarkan ideologi terorisme. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas kelompok radikal yang memanfaatkan platform digital untuk merekrut anggota dan menyebarkan propaganda. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas yang mengancam keamanan nasional melalui dunia maya.
Pemerintah Tindak Tegas Penyebaran Paham Radikalisme di Media Sosial





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.