Kementerian Agama akan Memperluas Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal

Bagikan
Kementerian Agama akan Memperluas Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal

Jakarta, suarabersama.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memperluas sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama, serta jaringan Kemenag hingga tingkat kecamatan.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan jajarannya memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Menurut Fuad, sosialisasi akan dilakukan melalui kerja sama lintas direktorat dan pemanfaatan jaringan keagamaan yang telah tersedia di berbagai daerah.

Ia menilai keterlibatan masjid, penghulu, dan penyuluh agama dapat membantu menyampaikan informasi halal secara lebih luas. Dengan begitu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan proses penerapannya dapat berjalan lebih lancar.

Fuad menegaskan, pelaksanaan Wajib Halal membutuhkan dukungan berbagai kementerian dan lembaga sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Kesiapan pemerintah, menurut dia, tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi juga harus disertai pemahaman dan pelaksanaan di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa edukasi halal tidak seharusnya berhenti pada momentum Oktober. Pemahaman mengenai halal perlu dibangun secara berkelanjutan agar menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.

Selain makanan dan minuman, isu halal memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk sektor pariwisata dan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan ekosistem halal.

Karena itu, Fuad mendorong seluruh direktorat di lingkungan Kemenag turut menyampaikan edukasi sesuai bidang tugas masing-masing. Komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait juga perlu diselaraskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak berbeda-beda. Kemenag berharap kolaborasi tersebut dapat mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperkuat pemahaman publik, baik menjelang 18 Oktober maupun setelah kebijakan tersebut diberlakukan. (kls)

Lebih banyak dari IDEOLOGI

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 5 + 2?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.