Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi energi pemerintah mengalami peningkatan signifikan pada 2026. Dari alokasi awal sebesar Rp338 triliun dalam APBN, anggaran tersebut dinaikkan menjadi Rp500 triliun.
“Tadinya di dalam APBN yang asli kita memiliki Rp338 triliun. Ketika laporan semester, kita naikkan ke Rp500 triliun,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Suahasil menjelaskan, kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu faktor utama yang mendorong bertambahnya kebutuhan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Lonjakan harga minyak turut meningkatkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), hingga melampaui asumsi APBN yang ditetapkan sebesar US$70 per barel.
Hingga akhir Oktober 2026, rata-rata ICP tercatat telah mencapai US$93 per barel. Kondisi tersebut juga dipengaruhi nilai tukar rupiah yang berada di kisaran Rp17.508 per dolar AS.
Kenaikan harga minyak dunia yang disertai pelemahan nilai tukar rupiah membuat beban pembayaran subsidi dan kompensasi energi pemerintah semakin besar.
Suahasil menyebutkan, anggaran Rp500 triliun kini menjadi acuan pemerintah untuk membayar tagihan subsidi dan kompensasi energi secara bulanan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Hingga 30 Oktober 2026, pemerintah telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp333,9 triliun kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Pemerintah juga memastikan kewajiban pembayaran untuk November dan Desember akan terus dipenuhi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Di akhir tahun kita akan melakukan perhitungan komplitnya satu tahun ini jadinya berapa. Nanti kami sampaikan di dalam laporan keuangan pemerintah pusat dan juga laporan APBN kita secara rutin bulanan,” ujar Suahasil. /anna





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.