Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt

Bagikan
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt
Foto: dokument redaksi

JAKARTA, SUARABERSAMA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan yang diembannya.

“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah aparat penegak hukum menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus yang diduga melibatkan pejabat negara tersebut.

Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt KSP

Untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pemberhentian Listyo Sigit.

Ariyo Windutomo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Dengan penunjukan pelaksana tugas tersebut, pemerintah berupaya memastikan kegiatan administrasi dan koordinasi kepresidenan tetap berjalan.

Istana Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal

Dalam keterangannya, Prasetyo juga menyoroti dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan penyadapan memiliki ketentuan hukum dan tidak dapat dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Prasetyo bahkan menyampaikan pandangan bahwa tindakan yang sedang diselidiki tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pernyataan mengenai kemungkinan adanya unsur makar tidak berarti bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti.

Pemerintah Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan

Prasetyo menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan penanganan perkara tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan individu tertentu dan tetap ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026) (OL)

Sumber: Keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 8 + 4?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.