MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

Bagikan
MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

Jakarta, suarabersama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK, Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal dan membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara sengketa hasil pemilu tersebut. Karena alasan itu, permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut untuk mengabulkan permintaan yang diajukan pemohon.

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

MK menegaskan temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai wakil presiden. Persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden, menurut MK, berada pada kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai persyaratan pencalonan.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib. Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari proses pencalonannya.

Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran. Ia menjelaskan adanya ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk membatalkan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Perkara dinyatakan selesai dengan status permohonan tidak dapat diterima. (kls)

Lebih banyak dari POLITIK

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 2 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.