Jakarta,suarabersama.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi sejak Jumat (2/10/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas jaringan. Peran tersebut antara lain berkaitan dengan konsolidasi, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga perekrutan anggota.
Menurut Mayndra, sejumlah aktivitas perekrutan dan penyebaran propaganda dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Penindakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan terhadap potensi aksi teror.
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen,” ujar Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Setelah penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta para tersangka sesuai prosedur penyidikan.
Mayndra menyebut 11 tersangka diduga mempunyai keterkaitan dengan sejumlah jaringan terorisme. Salah satu keterkaitan yang sedang didalami disebut berhubungan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah.
Sebelas tersangka tersebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari penyidikan sementara, polisi juga menemukan indikasi hubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Koneksi tersebut diduga dibangun melalui pertemuan secara daring untuk mendukung berbagai aktivitas jaringan.
Densus 88 masih mendalami peran masing-masing tersangka serta hubungan mereka dengan jaringan yang diduga terkait. Proses hukum selanjutnya akan menentukan keterlibatan masing-masing berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.