JAKARTA , suarabersama.com– Posisi strategis Indonesia di antara dua benua dan dua samudra, ditambah kekayaan sumber daya alamnya, dinilai dapat menarik kepentingan intelijen negara lain. Kondisi tersebut membuat Indonesia berpotensi menjadi sasaran kegiatan spionase asing.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Edy Prasetyono, mengatakan letak geografis Indonesia memiliki arti penting dalam persaingan geopolitik global. Kekayaan mineral kritis yang dimiliki Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu ketertarikan negara lain untuk mengumpulkan informasi strategis.
“(Indonesia) Sangat berpotensi (target spionase) karena posisinya itu, satu posisi strategis secara geografi dan itu semua kemudian memberikan makna,” ujar Edy, dikutip Selasa (3/11/2026).
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI tersebut menjelaskan, kegiatan spionase tidak hanya menyasar informasi pertahanan dan keamanan. Data ekonomi, industri, pengelolaan sumber daya alam, hingga proses pengambilan kebijakan pemerintah juga berpotensi menjadi sasaran.
Karena itu, Edy mendorong pemerintah dan DPR segera menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing. Regulasi khusus dinilai diperlukan agar negara memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menghadapi ancaman tersebut.
“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.
Menurut Edy, aturan yang berlaku saat ini masih tersebar di berbagai sektor dan belum mengatur persoalan spionase asing secara menyeluruh. Pengaturan khusus diperlukan untuk memperjelas definisi spionase dan agen asing, sekaligus menetapkan pembagian kewenangan antarlembaga.
Kejelasan aturan juga penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah seseorang atau kelompok dituduh melakukan spionase tanpa bukti serta parameter yang terukur.
Perlu Seimbang dengan Prinsip Demokrasi
Pandangan berbeda mengenai langkah yang perlu ditempuh disampaikan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Ia menilai ancaman spionase memang nyata, tetapi pemerintah sebaiknya terlebih dahulu mengoptimalkan peraturan perundang-undangan yang sudah tersedia.
“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada, nanti saya akan bacakan. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.
Ia menerangkan, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki kewenangan menjalankan fungsi kontraintelijen. Namun, tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan tetap harus dilakukan dengan melibatkan aparat yang memiliki kewenangan, termasuk Polri.
Hasanuddin juga mengingatkan agar penyusunan regulasi antispionase tidak mengabaikan prinsip demokrasi. Aturan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti perkembangan teknologi digital yang mengubah cara kerja spionase. Pengumpulan informasi strategis kini tidak lagi terbatas pada metode konvensional, tetapi juga dapat dilakukan melalui teknologi digital.
Perubahan tersebut membuat aktivitas spionase semakin sulit dikenali. Oleh sebab itu, Ardi menilai cakupan pengertian spionase perlu diperluas agar mampu menjangkau berbagai bentuk ancaman di era digital.
“Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” ujar Ardi. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.