Surabaya, suarabersama.com — PDI Perjuangan (PDIP) menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa calon wakil kepala daerah yang tengah dibahas di DPR RI.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan keberadaan kepala daerah dan wakilnya merupakan bagian yang sudah melekat dalam sistem pemerintahan daerah.
“Kami enggak setuju,” kata Hasto saat ditemui di Museum HOS Tjokroaminoto, Surabaya, Senin (10/8/2026).
Menurut Hasto, Pilkada merupakan bagian dari semangat reformasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Karena itu, konsep kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tetap relevan meski dalam praktiknya hubungan keduanya tidak selalu berjalan mulus.
“Konsep kepala dan wakil ini kan sesuatu yang sudah melekat. Dan sesuatu yang hidup meskipun dalam praktik setelah terpilih banyak juga persoalan yang muncul antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Hasto menilai persoalan utama yang perlu dibenahi bukan menghapus posisi wakil kepala daerah, melainkan memperbaiki proses penyiapan calon pemimpin daerah. Menurutnya, partai politik harus memiliki sistem pembinaan agar masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk dicalonkan.
PDIP juga menyoroti tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah. Hasto menyebut partainya telah memiliki sekolah partai dan mekanisme internal untuk menyiapkan calon sekaligus mencegah praktik jual-beli rekomendasi.
Selain itu, Hasto menilai posisi wakil kepala daerah tetap dibutuhkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.
“Jadi, bukan kemudian meniadakan salah satu jabatan. Karena juga harus dipikirkan kalau terjadi kondisi darurat. Misalnya kepala daerah berhalangan, kan kita harus ada mekanisme. Itu sudah masuk di dalam kultur tata pemerintahan kita,” katanya.
Wacana Pilkada Tanpa Wakil
Wacana Pilkada tanpa calon wakil kepala daerah sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli 2026.
Khozin menilai keberadaan wakil kepala daerah selama ini belum selalu diikuti pembagian tugas dan kewenangan yang proporsional. Ia mengusulkan kepala daerah dipilih langsung, sementara wakilnya ditunjuk setelah kepala daerah terpilih.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” ujar Khozin.
Wacana tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah fraksi di DPR dan memunculkan perdebatan mengenai efektivitas jabatan wakil kepala daerah dalam pemerintahan. (kls)



