Jakarta Suarabersama.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan short selling mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memungkinkan investor untuk melakukan transaksi short selling pada lima saham tertentu, yaitu PT. Astra International Tbk. (ASII), PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT. Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT. Bumi Resources Tbk. (BUMI), dan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa investor yang ingin berpartisipasi dalam skema ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki modal awal minimal sebesar Rp 50 juta.
Menurut Jeffrey, investor yang ingin menggunakan skema short selling wajib mendaftar ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut. Selain itu, mereka juga harus memiliki rekening reguler selama minimal enam bulan sebelum dapat melakukan transaksi short selling. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah.
Risiko dan Kriteria Saham dalam Short Selling
Jeffrey mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko yang tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar hanya investor berpengalaman yang menggunakan skema ini sebagai bagian dari strategi investasi mereka. “Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko,” ujarnya.
Dalam kebijakan ini, BEI menargetkan peningkatan likuiditas pasar modal hingga 17%. Namun, realisasi pertumbuhan likuiditas tersebut akan sangat bergantung pada jumlah saham dan Anggota Bursa yang memiliki izin resmi untuk melakukan short selling. Jeffrey juga menekankan bahwa saham-saham yang dapat diperdagangkan dalam skema ini telah melalui kriteria ketat dan berasal dari jajaran konstituen indeks LQ45.
Perusahaan Sekuritas yang Menyediakan Layanan
Saat ini, baru ada dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Jeffrey juga meminta pelaku pasar untuk tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum dengan kekhawatiran terhadap aksi short selling. Ia menegaskan bahwa saham-saham dengan harga di bawah Rp 50 tidak akan diperbolehkan untuk short selling.
Dengan berbagai pembatasan dan aturan yang diterapkan, BEI berharap dapat mencegah terjadinya tekanan masif yang dapat merugikan kelompok investor tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi investor dalam menjalankan strategi investasi mereka di pasar modal Indonesia. (OL)




Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.