UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,3 Juta

Bagikan
UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,3 Juta

Jakarta, Suarabersama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan upah minimum.

Rincian Kenaikan

  • UMP Jakarta 2024: Rp 5.067.381
  • UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761
  • Persentase Kenaikan: 6,5%

Teguh menekankan bahwa besaran UMP ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dasar Penetapan

UMP dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam Permenaker terkait pengupahan, dengan mempertimbangkan:

  1. Inflasi
  2. Pertumbuhan ekonomi
  3. Daya beli pekerja

Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha di Jakarta.

Lebih banyak dari BERITA

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 3 + 3?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.