TNI Hormati Proses Hukum Kasus MBG, Tegaskan Independensi Penanganan Perkara

Bagikan
TNI Hormati Proses Hukum Kasus MBG, Tegaskan Independensi Penanganan Perkara

Suarabersama – Mabes TNI menegaskan sikap menghormati proses hukum terkait penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI menghormati mekanisme hukum yang berlaku sekaligus menjamin independensi proses penanganan perkara tersebut. Sikap ini menunjukkan komitmen institusi untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan kini ditahan di Pomdam Jaya. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, perkara tersebut ditangani melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Budi diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik. Penyidik Kejagung menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan tersebut, yang kini menjadi bagian dari proses hukum.

Sikap TNI yang menghormati mekanisme hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui prosedur yang berlaku. Dengan proses yang berjalan transparan dan independen, penanganan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program MBG.

Program MBG sendiri merupakan program pemerintah yang membutuhkan tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat agar manfaatnya dapat diterima masyarakat secara optimal.

Lebih banyak dari SOSBUD

Tanggapan

0

Tulis tanggapan

Email tidak ditampilkan. Redaksi meninjau setiap tanggapan sebelum terbit.

Berapa 6 + 6?

Hitung jawaban ini agar tanggapan tidak dianggap spam.

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.