Suara Bersama

Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, suarabersama.com – Pengacara Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menyatakan kedua kliennya telah diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan informasi penangkapan diperoleh dari keluarga kliennya. Menurutnya, Roy Suryo dibawa penyidik sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, tim kuasa hukum dr Tifa juga menerima informasi bahwa kliennya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya sempat mengirimkan bukti keberadaannya di lingkungan Polda Metro Jaya saat mengikuti kegiatan akademik secara daring.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan status tersebut, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum segera dilakukan sebelum memasuki tahap persidangan.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, tetap menjalani proses hukum yang berlanjut hingga tahap penuntutan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − eight =