Suara Bersama

Sebarkan Potongan Video Ceramah JK, Ade Armando Punya Motif Jahat

Jakarta, suarabersama.com – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mengungkap adanya dua dugaan tindak pidana terkait polemik potongan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyeret nama Ade Armando, Grace Natalie, serta Permadi Arya.

Menurut Abdul, dugaan pidana tersebut mencakup pencemaran nama baik dan penghasutan melalui media elektronik.

“Ada dua jenis delik di sana. Pertama delik aduan terkait fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Pak JK. Kedua delik biasa terkait penghasutan,” kata Abdul dalam sebuah program televisi, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, langkah membawa persoalan itu ke ranah hukum diputuskan setelah adanya pertemuan antara JK dan 40 organisasi kemasyarakatan Islam. Pertemuan tersebut membahas polemik video ceramah yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan podcast YouTube.

Abdul menilai penyebaran potongan video tersebut telah memicu pertengkaran dan permusuhan di ruang digital. Karena itu, pihaknya memandang persoalan tersebut perlu diproses secara hukum.

Ia juga membantah anggapan bahwa pernyataan Ade Armando merupakan bentuk kritik. Menurutnya, isi konten yang disampaikan justru mengandung unsur agitasi yang dapat memancing kemarahan publik.

Selain itu, Abdul menilai Ade Armando seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap potongan video sebelum menyebarluaskannya ke publik.

Menurut dia, tindakan menyebarkan video tanpa pengecekan menyeluruh dapat menimbulkan framing dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Abdul menambahkan, JK sendiri telah menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang dari potongan video tersebut. Bahkan, JK disebut menganggap narasi itu sebagai fitnah yang merugikan dirinya.

Sebelumnya, sekitar 40 organisasi masyarakat melaporkan Ade Armando ke kepolisian terkait dugaan penghasutan dan provokasi yang muncul setelah beredarnya potongan ceramah JK di Masjid UGM. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + 8 =