Suara Bersama

TAUD Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus

Jakarta, suarabersama.com — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Langkah hukum ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. TAUD menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak berjalan optimal dan cenderung terhenti.

Perwakilan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan praperadilan diajukan untuk menguji keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

Menurut TAUD, penyidikan sempat dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui laporan model A, namun kemudian dialihkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Mereka mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelimpahan tersebut.

Pengacara publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, menilai mekanisme pelimpahan antar-instansi tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Ia berpendapat penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan oleh kepolisian hingga proses peradilan umum.

Saat ini, terdapat dua laporan yang terkait kasus tersebut. Selain laporan model A dari kepolisian, TAUD juga melayangkan laporan model B ke Bareskrim Polri yang kemudian dilimpahkan kembali ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, proses hukum terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota TNI telah berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada 29 April 2026.

Keempat terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat dengan air keras terhadap Andrie Yunus. Perkara ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme penanganan hukum antara peradilan militer dan peradilan umum. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + eight =