Suara Bersama

Hakim Minta Andrie Yunus Hadir Langsung di Sidang Kasus Air Keras

Jakarta, suarabersama.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II Jakarta meminta aktivis Andrie Yunus hadir langsung dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menjerat empat anggota TNI sebagai terdakwa.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengatakan kehadiran Andrie diperlukan untuk mengetahui secara langsung kondisi korban serta dampak luka yang dialaminya akibat serangan tersebut.

“Kita mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat atau ringan,” ujar Fredy dalam persidangan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, pihak oditur menyampaikan telah mencoba menemui Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, hingga kini mereka belum dapat bertemu langsung dengan korban meski sudah berkoordinasi dengan LPSK dan tim kuasa hukum.

Menurut hakim, kesaksian Andrie penting untuk menggali berbagai fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya intimidasi atau pengawasan sebelum insiden penyiraman air keras terjadi.

Majelis hakim juga ingin mendalami apakah korban pernah mendapat ancaman atau dibuntuti sebelum kejadian berlangsung.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mulai disidangkan sejak 29 April 2026 di Pengadilan Militer. Dalam perkara itu, empat anggota TNI didakwa melakukan penganiayaan menggunakan air keras.

Oditur militer menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie setelah aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Maret 2025.

Para terdakwa disebut menilai tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.

Dalam dakwaan, keempat prajurit tersebut dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + 6 =