Jakarta, suarabersama.com – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman B. Ponto hadir sebagai saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS), yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Soleman menjelaskan tugas para terdakwa di Denma BAIS tidak berkaitan dengan operasi intelijen. Menurutnya, personel Denma lebih berfokus pada pelayanan internal markas.
“Operasi intelijen tidak, hanya pelayanan ke dalam,” ujar Soleman dalam persidangan.
Ia menerangkan, tugas Denma BAIS meliputi pelayanan markas, pengamanan personel, hingga dukungan logistik di lingkungan Mabes TNI.
Selain Soleman, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin dan psikolog forensik Reza Indragiri.
Sebelumnya, TNI menetapkan empat personel tersebut sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 di instalasi tahanan militer.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 29 April 2026 dan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer serta korban dari kalangan aktivis hak asasi manusia. (kls)



