Suarabersama.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan kasus keracunan sebagai kategori kejadian fatal. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk peningkatan standar perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh penerima manfaat program.
“Kami telah meningkatkan status bahwa kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi, kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal,” ucap Sudaryono dalam keterangan video yang diterima, Senin (3/8/2026).
Menurut Sudaryono, perubahan status tersebut dilakukan karena setiap insiden yang berdampak pada kesehatan penerima manfaat harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Seseorang yang di mana dia adalah anak dari suatu ayah dan ibu, anggota keluarga dari suatu keluarga, yang di mana kesehatan, kondisi, keamanan, dan nyawanya ini menjadi sangat penting,” ucapnya.
BGN memastikan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Setiap dapur penyelenggara yang terindikasi menjadi penyebab keracunan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya sambil menunggu hasil investigasi.
“Yang pertama (kena sanksi) langsung dapur atau SPPG, yang ada itu kami suspend, sambil kita lihat, pas di-suspend, kita investigasi,” tutur dia.
Proses investigasi juga akan menyasar seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam operasional dapur, terutama Kepala SPPG. BGN menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam penyelenggaraan program.
“Termasuk khususnya yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dapur atau Kepala SPPG. Bagi dapur yang menyediakan makanan dan menimbulkan keracunan, dapurnya di-suspend dan Kepala SPPG-nya kami copot,” kata Sudaryono.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur kelalaian yang serius, BGN juga akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN maupun PPPK.
“Apakah mungkin perlu dilakukan pemecatan statusnya sebagai ASN, P3K, atau mungkin menjadi pertimbangan juga di berikutnya pada saat perpanjangan status P3K-nya menjadi pertimbangan untuk tidak dilanjutkan,” ucap Sudaryono.
Ia menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG sehingga BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap kasus keracunan.
“Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil, menyusui, dan balita-balita kita,” sambung dia.
Melalui langkah tersebut, BGN berharap kualitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis semakin baik sehingga manfaat program dapat diterima masyarakat dengan aman, berkualitas, dan sesuai standar keamanan pangan. (*)



