Puspomau Pastikan Penanganan Kasus Serda Ahmad Berjalan, Empat Tersangka Terancam Dipecat

Puspomau Pastikan Penanganan Kasus Serda Ahmad Berjalan, Empat Tersangka Terancam Dipecat

Suarabersama.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menjelaskan adanya potensi pemecatan terhadap empat prajurit TNI AU yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan Serda Ahmad Muzzamil Farisa meninggal dunia.

“Dengan ancaman di atas tujuh dan sembilan (tahun), itu di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat, apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun,” kata Daan dalam jumpa pers di Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Empat prajurit yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Serda Jordan Martua (JM), Serda Muh Aldhi D (MAD), Serda Andri Hiskia (AH), dan Serda Mayzard Try Surya (MTS). Daan menjelaskan, keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh sampai sembilan tahun penjara.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c mengenai penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 turut diterapkan karena perkara tersebut melibatkan empat orang yang diduga bersama-sama melakukan penganiayaan.

Dalam perkara tersebut terdapat dua korban lain, yakni Serda RP dan Serda ZN. Keduanya tidak meninggal dunia dan saat ini telah kembali menjalankan tugas.

Kasus bermula pada Selasa (8/9/2026) ketika Serda Mayzard menghubungi Serda RP untuk meminta bantuan memasukkan namanya ke dalam daftar penerbangan pesawat TNI AU karena akan menjalankan tugas ke luar kota. Namun, percakapan tersebut berakhir setelah Serda RP menutup telepon.

“Nah, jadi masalahnya di situ. Kemudian karena ini sedang mungkin sedang berbicara, si juniornya itu tutup saja sama dia. ‘Sudah Mas, sudahlah.’ Sudah, langsung ditutup,” jelas dia.

“Harapannya mungkin senior itu, menutup sopan atau bagaimana. Dia ada ketersinggungan di sana,” tambahnya.

Keesokan harinya, Serda Mayzard mengumpulkan tiga korban di belakang Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma sekitar pukul 21.10 WIB. Dalam kejadian tersebut, Serda RP diminta melakukan push up dan sit up masing-masing 100 kali. Serda ZN juga mengalami pemukulan.

Sekitar pukul 21.40 WIB, Serda Jordan, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia tiba di lokasi dan bergabung dengan Serda Mayzard. Serda Jordan kemudian memberikan teguran kepada Serda Ahmad yang merupakan prajurit paling senior di antara ketiga korban.

“(Nasihat kepada Serda Ahmad) Jadi intinya bahwa ‘kamu harus kasih tahu ke adik-adikmu, itu adalah tanggung jawab adik-adikmu’,” kata dia.

“Namun, ditambahkannyalah oleh dia (Serda Jordan) bahwa, ‘Ya konsekuensinya kalau misalkan jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya agar ingat’, begitu kan. Tapi peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” ucap dia lagi.

Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda Jordan kemudian memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali dengan tangan kosong yang terkepal. Pukulan mengenai bagian dada korban.

“Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian berikutnya langsung pingsan,” jelas dia.

Keempat pelaku kemudian berupaya menyadarkan Serda Ahmad dengan memberikan minyak angin atau balsem pada bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Namun, korban tetap tidak sadarkan diri.

Karena panik, para tersangka membawa Serda Ahmad menggunakan mobil dinas menuju IGD rumah sakit terdekat.

“Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dia.

Daan juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, penganiayaan tersebut tidak berkaitan dengan isu permintaan bantuan untuk membeli mi instan yang sebelumnya beredar di masyarakat.

“Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai, itu sebutan masalah mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali,” jelas Daan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =