JAKARTA, suarabersama.com – PDI Perjuangan (PDIP) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan angka tersebut dinilai dapat mendukung penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Menurutnya, penyederhanaan partai juga berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Namun, Komarudin mengingatkan bahwa penentuan ambang batas harus tetap mempertimbangkan keterwakilan suara pemilih. Menurut dia, sistem pemilu perlu memastikan suara kelompok mayoritas maupun minoritas tetap mendapat ruang dalam sistem perwakilan.
“Dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua diakomodasi,” ujarnya.
Komarudin juga meminta DPR berhati-hati dalam menentukan angka parliamentary threshold. Pembahasan RUU Pemilu, kata dia, harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem pemilu.
Ia berharap pembentukan aturan baru tidak mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, ketentuan hasil pembahasan di DPR perlu disusun dengan memperhitungkan aspek konstitusional agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum setelah disahkan.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen saat ini menjadi salah satu materi dalam revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyebut partainya menyepakati angka 5 persen dalam pembahasan bersama sejumlah partai politik koalisi pemerintah.
Dengan demikian, angka 5 persen masih menjadi bagian dari pembahasan politik dan legislasi terkait revisi UU Pemilu, sementara aspek keterwakilan suara dan putusan MK menjadi hal yang turut dipertimbangkan. (kls)

