Suara Bersama

Sidang Kasus Air Keras Aktivis Digelar Terbuka, Pengadilan Tegaskan Transparansi

Jakarta, suarabersama.com — Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, perkara tersebut resmi memasuki tahap persidangan.

Dalam kasus ini, empat anggota militer ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yang kini telah berstatus terdakwa dan akan menjalani proses hukum di pengadilan militer.

Pengadilan memastikan seluruh rangkaian sidang akan digelar secara terbuka. Masyarakat dan media dipersilakan hadir untuk memantau jalannya persidangan sebagai bentuk keterbukaan proses hukum.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, baik dari sisi formil maupun materiil. Hal ini menandakan proses penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara militer.

Dalam dakwaannya, oditur menerapkan skema berlapis atau subsidiaritas. Pendekatan ini memberikan alternatif pembuktian di persidangan, sehingga majelis hakim memiliki ruang untuk menilai fakta-fakta yang terungkap secara menyeluruh.

Ancaman hukuman terhadap para terdakwa bervariasi, mulai dari tujuh hingga 12 tahun penjara, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Dibukanya sidang untuk publik dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas peradilan. Aparat penegak hukum berharap proses ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan adil. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × two =