Suarabersama.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, KH Zainal Abidin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi polemik terkait keberadaan rumah makan yang menyediakan menu nonhalal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dengan mengedepankan kebijaksanaan, musyawarah, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya aksi sejumlah warga yang mendatangi rumah makan tersebut pada Ahad, 2 Agustus 2026. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar usaha kuliner tersebut menghentikan aktivitasnya. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan beragam tanggapan di ruang publik maupun media sosial.
KH Zainal Abidin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menjaga nilai-nilai yang diyakini. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban, etika, dan tidak merugikan pihak lain.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menjaga nilai-nilai yang diyakininya. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, serta mengedepankan musyawarah,” kata Guru Besar UIN Datokarama Palu ini, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan penelusuran secara komprehensif terhadap persoalan tersebut, mulai dari aspek legalitas usaha, lokasi operasional, hingga keterbukaan informasi mengenai produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Prof. Zainal mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat Kota Palu yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi dan kebersamaan.
Ia juga berharap pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, serta pengelola rumah makan dapat membangun dialog bersama untuk mencari solusi yang adil, bijaksana, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memicu ketegangan atau mengganggu kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Zainal menilai keterbukaan informasi mengenai jenis makanan yang dijual juga penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat menentukan pilihan sesuai dengan keyakinan masing-masing, sehingga kehidupan yang harmonis dan saling menghormati tetap terjaga. (*)



