Jakarta, suarabersama.com – Ombudsman RI menyatakan dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan penerapan Wajib Halal merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak masyarakat sekaligus memberikan pelayanan publik yang sesuai ketentuan.
Menurut Nuzron, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah di bidang syariah dan halal yang harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ombudsman juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan BPJPH. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan dan kepastian terkait produk halal.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik,” kata Maneger.
Ia mengatakan Ombudsman akan memastikan pemenuhan hak masyarakat di bidang halal melalui pengawasan terhadap kualitas pelayanan dan potensi maladministrasi.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan tersebut. Ia menyatakan BPJPH terbuka terhadap pengawasan dan masukan Ombudsman sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan.
Menurut Haikal, kolaborasi kedua lembaga penting untuk memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga diharapkan tidak hanya dilakukan setelah terjadi persoalan, tetapi dapat mencegah potensi maladministrasi sejak awal.
Dengan kerja sama tersebut, BPJPH dan Ombudsman berkomitmen mendorong pelayanan sertifikasi halal yang lebih transparan, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat. (kls)





Tanggapan
0Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.