Suara Bersama

GKSR Minta Parpol Nonparlemen Dilibatkan dalam Revisi UU Pemilu

JAKARTA , suarabersama.com – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta pemerintah dan DPR melibatkan partai politik nonparlemen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. GKSR menilai jutaan suara pemilih yang diwakili partai-partai di luar parlemen tetap harus mendapat ruang dalam proses penyusunan regulasi pemilu.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam organisasi tersebut mengantongi sekitar 11,7 juta suara pada pemilu terakhir. Menurutnya, jumlah itu setara dengan sekitar 49 kursi di DPR sehingga layak menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Suara tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang tidak bisa diabaikan dalam penyusunan aturan pemilu,” ujar Said usai rapat koordinasi Badan Pengarah dan Badan Pekerja GKSR di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Said menilai, besarnya dukungan publik kepada partai nonparlemen menjadi dasar kuat agar pemerintah dan DPR membuka ruang dialog yang lebih luas dalam proses legislasi. Ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 yang, menurutnya, mengamanatkan agar pembahasan regulasi politik turut memperhatikan pandangan partai nonparlemen.

Ia menambahkan, kekuatan suara yang dimiliki GKSR akan menjadi modal dalam menyampaikan berbagai usulan perubahan terhadap UU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan penting untuk menghasilkan regulasi yang lebih representatif dan mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih luas.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GKSR. Dalam forum itu, GKSR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Pemilu agar melibatkan seluruh elemen politik, termasuk partai-partai yang belum memiliki kursi di parlemen. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =