Suara Bersama

Pemkab Bantul Minta GMS Lengkapi Izin Peribadatan Sementara, Tegaskan Tidak Ada Larangan Beribadah

BANTUL, suarabersama.com – Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan tidak melarang jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) melaksanakan ibadah menyusul insiden pembubaran kegiatan oleh sekelompok organisasi masyarakat di Kapanewon Sewon. Namun, pihak gereja diminta segera melengkapi izin penggunaan sementara gedung yang saat ini masih berstatus sewa dan dalam proses renovasi.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono, mengatakan kesimpulan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forkopimkap Sewon, serta perwakilan GMS.

Menurut Deni, pemerintah menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Meski demikian, penggunaan bangunan yang bukan rumah ibadah permanen tetap harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk izin kegiatan peribadatan sementara.

Ia menjelaskan, gedung yang saat ini digunakan GMS masih berstatus sewa sehingga izin sementara menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum dimanfaatkan sebagai lokasi ibadah.

Sambil menunggu proses perizinan selesai, pemerintah menyarankan jemaat melaksanakan ibadah di lokasi lain yang telah memenuhi persyaratan. Sebelumnya, jemaat GMS diketahui rutin menggelar ibadah di sebuah hotel di wilayah Sewon.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan intoleransi yang disertai unsur kekerasan atau pelanggaran pidana. Sesuai arahan Kapolda DIY, penyelidikan terhadap insiden pembubaran ibadah akan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Bayu, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah maupun aksi yang bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, perwakilan GMS menyatakan siap memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diminta pemerintah daerah. Mereka menyebut proses pengajuan izin kegiatan peribadatan sementara telah berjalan dan dokumennya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bantul untuk diproses lebih lanjut. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + six =