Suara Bersama

Pemerintah Minta RUU Perampasan Aset Selaras dengan UUD 1945 dan KUHAP Baru

JAKARTA, suarabersama.com – Pemerintah menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah disusun DPR memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyusunan regulasi tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil.

Menurut Yusril, pemerintah menyambut positif langkah DPR yang tengah menyusun draf baru RUU Perampasan Aset. Ia berharap pembahasan dapat diselesaikan tahun ini dengan tetap berpedoman pada sejumlah pasal dalam UUD 1945.

Ia menekankan, penyusunan aturan perlu mengacu pada Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan terhadap diri dan harta benda, serta Pasal 28H ayat (4) yang menegaskan hak kepemilikan pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Selain itu, Yusril menegaskan RUU Perampasan Aset juga harus diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHAP baru sebagai dasar hukum acara pidana yang berlaku secara umum.

Ia menjelaskan, rancangan yang kini disusun DPR merupakan draf baru dan bukan kelanjutan dari naskah RUU yang pernah diajukan pemerintah pada masa pemerintahan sebelumnya.

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik beserta draf sementara RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025 dan menyerahkannya kepada Komisi III DPR sebagai bahan pembahasan.

Sementara itu, KUHAP terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah memperoleh persetujuan DPR. Bersama KUHP baru, aturan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang efektif mendukung pemberantasan tindak pidana, namun tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 11 =