JAKARTA, suarabersama.com – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperkirakan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik didorong untuk menelusuri seluruh aliran dana guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai perkara korupsi dengan nilai aset sitaan yang besar umumnya melibatkan lebih dari satu pelaku. Menurutnya, penyidikan masih berpotensi berkembang ke berbagai pihak sesuai hasil pendalaman penyidik.
Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi biasanya terdapat sejumlah peran, mulai dari pihak yang merancang, mengoordinasikan, hingga menjalankan tindak pidana. Karena itu, proses penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada tersangka yang telah diumumkan.
Yudi juga menyoroti beragam barang bukti yang disita penyidik, mulai dari uang tunai dalam berbagai mata uang hingga emas. Temuan tersebut, menurutnya, mengindikasikan adanya berbagai sumber dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia mendorong penyidik menerapkan pendekatan follow the money atau menelusuri aliran dana untuk mengetahui asal-usul aset serta pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat profesionalisme dan sinergi antarlembaga.
Meski penanganan perkara telah beralih ke Kejaksaan Agung, Rudi menegaskan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara. (kls)



