DPR PERCEPAT PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET, PEMERINTAH SIAP PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KORUPSI

DPR PERCEPAT PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET, PEMERINTAH SIAP PERKUAT SINERGI PEMBERANTASAN KORUPSI

SUARABERSAMA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset sudah jelas, yakni agar prosesnya disegerakan. Pemerintah juga menyatakan siap membahas RUU tersebut bersama DPR setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan sistem hukum nasional. Untuk mewujudkannya, pemerintah dan DPR perlu membangun koordinasi yang erat dalam setiap tahapan pembahasan.

Saat ini, proses pembahasan berada di DPR. Komisi III melakukan uji publik dan menghimpun masukan dari berbagai kelompok masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Dukungan terhadap percepatan RUU juga datang dari dinamika politik di Senayan. Pimpinan DPR menerima aspirasi masyarakat yang mendorong agar regulasi tersebut segera diselesaikan. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menunjukkan komitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Bagi pemerintah, penguatan instrumen hukum menjadi bagian penting dalam memastikan pemberantasan tindak pidana tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset juga menjadi aspek penting agar kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Karena itu, dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah dan DPR. Sinergi kedua lembaga diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemerintah juga tetap menempatkan proses legislasi pada mekanisme konstitusional. Pemerintah menunggu usul inisiatif DPR sekaligus menyatakan kesiapan untuk membahas substansi RUU secara bersama-sama melalui tahapan pembentukan undang-undang yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah yang mengedepankan sinergi antarlembaga dalam membangun sistem hukum yang lebih kuat. Dengan pembahasan yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Komitmen DPR dan pemerintah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penguatan tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × four =