Suarabersama.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Puan setelah adanya desakan dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Puan menyampaikan komitmen tersebut ketika menanggapi tuntutan AMPB yang meminta pimpinan DPR RI bertanggung jawab, termasuk mengundurkan diri, apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat 15 Desember 2026.
Menurut Puan, target penyelesaian RUU tersebut memiliki dasar yang jelas karena DPR RI masih memiliki waktu untuk menjalankan berbagai tahapan pembahasan hingga penghujung tahun 2026.
“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember,” pungkas Puan.
AMPB Minta Komitmen DPR Direalisasikan
Sebelumnya, AMPB meminta pimpinan DPR RI memberikan pertanggungjawaban apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat yang mereka harapkan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyatakan bahwa pengunduran diri pimpinan DPR dapat menjadi bentuk tanggung jawab apabila komitmen penyelesaian RUU tersebut tidak terealisasi.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujar Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Selain meminta kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset, AMPB juga mendorong DPR memberikan bukti tertulis mengenai komitmen tersebut. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi.
Perwakilan AMPB juga meminta pimpinan DPR menemui langsung massa yang melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Mereka berharap aspirasi yang dibawa dari berbagai daerah dapat diterima dan ditanggapi secara langsung oleh pihak parlemen.
“Tolong entah nanti melalui perwakilan, tolong temui ya, Pak, ya. Mereka datang dari Pati, tempat yang jauh, Pak, dari sini. Kemudian ada yang dari Surabaya, ada yang dari Bali. Tolong (temui),” kata salah satu perwakilan AMPB.
Aksi AMPB pada Kamis (27/8/2026) membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset serta pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dengan adanya target 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan legislasi dan menghasilkan kepastian mengenai penyelesaian regulasi tersebut. (*)



