Suara Bersama

Ditjenpas Pastikan Kasus Kalapas Waingapu Sudah Ditindak Sesuai Prosedur

Suarabersama.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait beredarnya kembali video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ditjenpas menegaskan bahwa rekaman tersebut merupakan dokumentasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2024 dan bukan kejadian baru.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur sejak pertama kali terjadi. Pejabat berinisial RB yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu telah dikenai sanksi administratif, dicopot dari jabatannya, serta menjalani pemeriksaan internal.

“Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024,” katanya.

Rika menjelaskan, saat ini RB berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi dengan status pemberhentian sementara karena sedang menjalani proses hukum setelah ditahan oleh Polda Jambi.

“Dia (RB) diduga terlibat peredaran narkoba, sudah diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditjenpas juga menegaskan bahwa narasi yang menyertai penyebaran ulang video tersebut tidak sesuai dengan fakta karena memberikan kesan seolah-olah peristiwa baru saja terjadi.

“Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan,” katanya menegaskan.

Selain menegaskan komitmen penegakan disiplin, Ditjenpas mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau agar mengutamakan informasi yang telah terverifikasi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik,” ujar Rika.

Ditjenpas menegaskan akan terus menjaga integritas institusi melalui penegakan aturan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − seven =