JAKARTA, suarabersama.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dipastikan tidak akan diizinkan beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan kepemilikan SLHS merupakan syarat mutlak, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Karena itu, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap dapur yang gagal memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“SLHS adalah syarat wajib. Jika tidak memenuhi persyaratan, dapur akan ditutup permanen,” kata Sudaryono di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
BGN memberikan waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh pengelola SPPG untuk melengkapi sertifikat tersebut. Setelah batas waktu berakhir, dapur yang belum mengantongi SLHS akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diterapkan menyusul munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG di beberapa daerah, termasuk Semarang dan Jayapura. Sudaryono memastikan setiap insiden akan ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.
Menurutnya, dapur yang diduga menjadi sumber masalah langsung dihentikan sementara operasionalnya. Sampel makanan kemudian diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan untuk memastikan penyebab kejadian.
Selain itu, BGN juga melakukan evaluasi terhadap pengelola SPPG guna mengetahui apakah pelanggaran terjadi akibat kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi makanan.
Sudaryono mengungkapkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan beberapa kasus diduga dipicu oleh proses memasak yang dilakukan terlalu dini sehingga kualitas makanan menurun sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
BGN menegaskan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan dalam Program MBG. Lembaga tersebut menargetkan tidak ada lagi insiden serupa melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap standar sanitasi dan keamanan pangan di seluruh dapur MBG. (kls)



