Suarabersama.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut adanya larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan RI (Unhan RI). Kemhan menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Unhan RI pada Senin (24/8/2026), sebagai respons atas informasi yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan media.
“Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan,” jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI.
Kemhan menjelaskan, peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Setiap kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinannya serta mengamalkan ajaran agama masing-masing, baik dalam kegiatan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga menjadi bagian dari hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Terkait informasi mengenai kadet perempuan yang tidak menggunakan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diterapkan dalam kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
“Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” urai Kemhan.
Kemhan menegaskan pengaturan tersebut merupakan ketentuan teknis selama pelaksanaan latihan dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
“Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelas Kemhan.
Peraturan Rektor Unhan juga mengatur bahwa waktu istirahat, salat, dan makan dilaksanakan dengan menyesuaikan kaidah agama serta kepercayaan masing-masing kadet.
Kemhan Evaluasi Ketentuan Seragam Kadet
Kemhan juga menyampaikan bahwa Menteri Pertahanan telah memberikan arahan untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan seragam kadet perempuan. Evaluasi tersebut diarahkan agar penggunaan seragam bagi kadet Muslim yang berhijab dapat diakomodasi.
“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” tegas Kemhan.
Ketentuan mengenai seragam berhijab nantinya akan disusun secara seragam dan proporsional. Pengaturannya mencakup aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak selama mengikuti pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai penerapan disiplin dan pendidikan karakter tetap dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan menjalankan agama dan keyakinan. Penyesuaian aturan juga diharapkan memberikan kejelasan sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penerapannya.
“Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia,” tandas Kemhan.
Sebelumnya, isu mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta pihak Unhan memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab.
Dengan adanya klarifikasi Kemhan, ditegaskan bahwa tidak terdapat larangan khusus penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Penyesuaian seragam juga akan dilakukan untuk mengakomodasi penggunaan hijab dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan dan latihan. (*)



