Suara Bersama

Pemblokiran Rekening AMPB Jadi Sorotan, OJK Pastikan Ada Mekanisme Hukumnya

Suarabersama.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman terkait pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening memiliki landasan hukum dan dilakukan untuk sementara waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (25/8/2026).

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi apabila menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Penundaan tersebut dapat dilakukan paling lama selama lima hari kerja sejak transaksi ditunda.

Penjelasan OJK disampaikan setelah rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB tersebut diblokir. Sebelumnya, Bank Mandiri melalui akun Threads resminya telah mengonfirmasi tindakan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menyatakan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Rekening Supriyono diketahui diblokir pada 22 Agustus 2026. Sebelumnya, rekening tersebut digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi masyarakat yang berkaitan dengan rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Supriyono menyampaikan bahwa dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia kemudian mempertanyakan pemblokiran rekening tersebut karena dilakukan menjelang persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi.

Menanggapi persoalan tersebut, Dian mengatakan OJK masih berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri sekaligus melakukan pendalaman untuk memastikan proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.

OJK akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. OJK juga meminta pihak bank terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta melakukan penyelesaian selama masa penundaan transaksi berlangsung.

Selain itu, OJK akan memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah proses yang diperlukan selesai dan menghasilkan kesimpulan.

Dian menegaskan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan berdasarkan ketentuan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Proses tersebut bersifat sementara dan akan berakhir setelah proses penyelidikan selesai.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” katanya.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dijamin berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

20 − twelve =