Suara Bersama

DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Langkah Nyata Perkuat Pemberantasan Korupsi

Suarabersama— Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset akan terus dikebut agar dapat diselesaikan sesuai target. Berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut memiliki waktu sekitar delapan minggu.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman pada Selasa (25/8/2026).

Dalam waktu yang tersedia, DPR akan melanjutkan sejumlah tahapan penting. Proses tersebut meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembahasan tidak dilakukan dengan mengabaikan proses legislasi. Sebaliknya, DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai elemen untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, DPR telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut Habiburokhman, penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati tahap maksimal. Peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga semakin terlihat sehingga dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan aturan.

Sebagian besar masyarakat dinilai mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar regulasi disusun secara cermat sehingga memiliki kekuatan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kehati-hatian tersebut menjadi penting karena pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian dan perlindungan hukum. Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum tanpa membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Target penyelesaian pada Desember 2026 menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Percepatan pembahasan sekaligus menunjukkan bahwa agenda penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum terus menjadi perhatian.

Jika dapat diselesaikan sesuai target, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum tambahan yang mendukung upaya negara dalam menangani hasil tindak pidana, khususnya perkara yang berkaitan dengan korupsi.

Dengan tetap mengedepankan partisipasi publik, kehati-hatian, dan kepastian hukum, proses legislasi RUU Perampasan Aset diharapkan menghasilkan aturan yang efektif serta mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 + fifteen =